Permudah perjalanan Anda ke Indonesia atau luar negeri dengan bantuan visa ahli, dukungan hukum, dan layanan penanganan dokumen yang disesuaikan
Dengan jaringan yang luas, kami membantu mengurus semua dokumen yang diperlukan agar perjalanan Anda lancar dan bebas hambatan.
Prioritas kami adalah memastikan pengalaman yang lancar bagi setiap pengunjung.
Biarkan kami memandu Anda—hubungi kami hari ini untuk memulai petualangan Anda berikutnya!
Berdasarkan Pasal 22 (1) b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015, orang asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki paspor yang masih berlaku paling sedikit enam bulan sejak tanggal kedatangan. Selain itu, disarankan untuk memiliki tiket pulang yang dicetak, karena Pejabat Imigrasi dapat memintanya saat masuk.
Tidak, Visa Kunjungan Anda tidak berlaku jika datanya tidak sesuai dengan paspor Anda. Anda harus mengajukan Visa Kunjungan baru.
Ya, jaminan sosial dan asuransi kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa karyawan di Indonesia terlindungi saat bekerja.
Wawancara dengan Kementerian Ketenagakerjaan biasanya diperlukan sebagai bagian dari proses persetujuan. Selama wawancara ini, Kementerian akan mengajukan pertanyaan tentang peran dan dokumen pribadi pekerja asing. Namun, untuk posisi tingkat tinggi tertentu seperti Direktur, Komisaris, atau Kepala Kantor Perwakilan, sponsor perusahaan mungkin dapat memfasilitasi proses tersebut secara langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Biarkan kami mengurus proses visa sehingga Anda dapat fokus pada hal yang benar-benar penting—perjalanan Anda. Hubungi kami hari ini dan mulailah merencanakan dengan percaya diri.
Dengan jaringan yang luas, kami membantu mengurus semua dokumen yang diperlukan agar perjalanan Anda lancar dan bebas hambatan. Prioritas kami adalah memastikan pengalaman yang lancar bagi setiap pengunjung.
Biarkan kami memandu Anda—hubungi kami hari ini untuk memulai petualangan Anda berikutnya!
Copyright 2025 | Visa Agent Jakarta | Layananvisa.com website by Seratusdigital.com